KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan Sawit di Kuantan Singingi

Friday, 22 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s.d 2026 dan SDR selaku General Manager PT AA.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menemukan bukti petunjuk adanya penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp80,9 juta, uang tunai dalam bentuk mata uang asing berjumlah sekitar SGD1.680, serta HP Iphone XR.

Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA yang dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, dimana salah satu persyaratannya adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantan Singingi agar kebun kemitraan PT AA yang berlokasi di Kabupaten Kampar, yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, disetujui menjadi kebun kemitraan.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka SDR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan AP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan masing-masing.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dan pihak Kepolisian Daerah Riau sehingga rangkaian kegiatan tangkap tangan ini dapat berjalan dengan baik.

KPK tidak pernah bosan mengingatkan para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat. Terkait dengan perkara ini, KPK juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit guna menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak, dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Pertamina NRE Capai Target Kinerja Triwulan III

Friday, 31 Oct 2025 - 08:13 WIB

Nasional

12 Startup Jebolan Pertamuda Langsung Teken MoU Dengan Investor

Friday, 31 Oct 2025 - 08:11 WIB

News

Inovasi Anak Bangsa Bersemi di Pertamuda 2025

Friday, 31 Oct 2025 - 08:08 WIB