Rachel Vennya dan 3 Temannya Diperiksa Sebagai Status Tersangka

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan tiga orang lainnya pada Senin (08/11/2021) mendatang.

Pemeriksaan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina.

“Kita rencanakan hari Senin nanti untuk memanggil keempat tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).

Ia melanjutkan, keempat orang ini akan diperiksa dengan status tersangka dalam perkara tersebut.

“Memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, selebgram (Rachel Vennya) kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Rachel kabur dibantu kabur oleh dua oknum TNI.

Polisi menetapkan Rachel bersama dengan kekasihnya (Salim Nauderer) dan manajer (Maulida Khairunnisa) serta satu orang sipil sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

See also  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB

ilustrasi / foto ist

Politik

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Friday, 9 Jan 2026 - 09:23 WIB

Berita Terbaru

Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Friday, 9 Jan 2026 - 09:07 WIB