DAELPOS.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan tiga orang lainnya pada Senin (08/11/2021) mendatang.
Pemeriksaan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina.
“Kita rencanakan hari Senin nanti untuk memanggil keempat tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).
Ia melanjutkan, keempat orang ini akan diperiksa dengan status tersangka dalam perkara tersebut.
“Memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, selebgram (Rachel Vennya) kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Rachel kabur dibantu kabur oleh dua oknum TNI.
Polisi menetapkan Rachel bersama dengan kekasihnya (Salim Nauderer) dan manajer (Maulida Khairunnisa) serta satu orang sipil sebagai tersangka.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.