Soal Persekusi Wartawan di Desa Lambung Sari, Ketum FWJ Desak Polri Tangkap Pelakunya

Friday, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Insiden terjadinya kriminalisasi dan persekusi terhadap dua (2) jurnalis kembali terjadi. Peristiwa yang menyebabkan 1 dari 2 orang wartawan yang mendapat beberapa kali hantaman benda tumpul ditubuhnya terpaksa harus menjalani visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur malam tadi.

Kejadian tersebut bermula ketika (D) dan (U) sedang menjalankan tugas profesinya untuk mrngkonfirmasi adanya dugaan pembangunan proyek Bumdes di desa Lambung Sari, kecamatan Tambun Selatan, Bekasi Kabupaten diduga melanggar aturan.

Berdasarkan bukti rekaman kronologis kejadian saat (D) dan (U) diundang oleh pelaksana proyek Bumdes Lamhung Sari untuk dimintakan klarifikasi, namun yang terjadi malah persekusi, penganiayaan, penyekapan dan perampasam alat kerja jurnalis oleh para oknum tersebut.

“Mereka ada 4 orang, bahkan ada 1 orang dari mereka yang mengaku sebagai advokat Pradi. Anehnya kawan saya (D) dikunci dari dalam dan dipukulin. Bukan hanya itu, alat kerja kami pun sempat dirampas paksa. “kata (U) saksi kejadian.

Dikatakan (U) saksi kejadian itu, bahwa semua ada bukti rekaman, “Pernyataan saya jelas dan ada buktinya kok. Bukti rekaman kronologis kejadian yang berdurasi lebih dari 15 menit juga ada, tadi kan udah saya perlihatkan. “Ucapnya.

Terkait persoalan proyek Bumdes Lambung Sari, pihaknya mencoba menanyakan ke Pelaksana terkait tidak adanya papan proyek pengerjaan.

“Kami malah digiring ke Sekolahan yang berada tepat di depan proyek Badan Usaha Milik Desa itu. Jadi kami menduga kuat adanya skenario penjebakan yang telah dibuat mereka untuk mencelakakan kami.

Sementara (D) korban tindak kekerasan dan persekusi menyebut dirinya bersama rekannya (U) diundang untuk klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, namun fakta yang terjadi malah ketidakjelasan yang dilakukan pelaksana proyek bersama tiga (3l orang rekannya terhadap (D) dan (U).

See also  Cegah Mafia Tanah dengan Digitalisasi Layanan Pertanahan

“Atas peristiwa ini, kami telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya, berdasarkan LP Nomor STTLP/B/5537/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal, 04 November 2021. Kami melaporkan karena saya mengalami luka memar di bagian wajah, rasa sakit pada leher dan tulang rusuk sebelah kanan. “Beber (D).

Sementara, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2021) malam terkait kejadian yang menimpa 2 orang wartawan di Bekasi Kabupaten menyayangkan hal itu terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas profesinya sebagai kontrol sosial.

“Laporan yang saya terima dari ketua Korwil Bekasi Kabupaten FWJ Indonesia bahwa (D) dan (U) benar adanya sebagai anggota kami, dan dengan tegas saya katakan peristiwa ini harus dituntaskan dengan segera. “Ungkapnya.

Opan merinci, tindakan siapapun yang melakukan kriminalisasi, persekusi dan menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berat dalam konteks hukum KUHP dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Disini penyidik harus terapkan pasal 170 dan UU Pers. Hukumannya sangat berat dan sepadan dengan apa yang dilakukannya. “Jelas Opan.

Dia juga meyakini Kepolisian bekerja cepat dan mengambil sikap tegasnya dalam proses hukum para pelaku.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum -Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH-ARB) yang di komandoi oleh Ferry Setiawan, SH akan melakukan penuntutan terhadap oknum pelaksana proyek tersebut.[]

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Energy

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

Sunday, 11 May 2025 - 18:35 WIB