Bamsoet: KADIN Indonesia Siap Menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi di Dunia Usaha

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendukung penuh penandatangan MoU antara KADIN Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MoU yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Bertujuan untuk meningkatkan kerjasama kedua pihak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KADIN Indonesia dengan KPK sebelumnya juga telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 145 Tahun 2017 tentang Kerjasama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditandatangani pada 3 Oktober 2017, dan telah berakhir pada 3 Oktober 2019. Pembaruan MoU yang dilakukan hari ini menjadi bukti konkret bahwa KADIN Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, khususnya dari sisi dunia usaha,” ujar Bamsoet usai penandatanganan MoU KADIN Indonesia dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/21).

Turut hadir antara lain Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Jampidsus Kejaksaan RI Ali Mukartono, Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Poerwanto, Anggota DPR RI Robert J Kardinal dan Muchamad Misbakhun.

Ketua DPR RI ke-20 yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ruang lingkup MoU tersebut meliputi berbagai hal. Antara lain pertukaran informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, Pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi dan kampanye, pelaksanaan dan penerapan hasil kajian/penelitian dan kegiatan lain berkaitan dengan program pemberantasan korupsi di sektor yang disepakati oleh para pihak.

“Sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, saya ditugaskan menjadi narahubung dalam rangka pelaksanaan MoU ini. Sementara dari KPK, narahubunganya ditugaskan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi,” jelas Bamsoet.

See also  Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Fokuskan Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, salah satu poin penting dalam MoU ini adalah adanya penerapan whistleblowing system. Sehingga diharapkan dapat memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi. Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum.

“Jika menengok ke belakang, dari perspektif dunia usaha, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah pasca reformasi dinilai masih cenderung merugikan pengusaha, misalnya bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, lingkungan, sehingga pada akhirnya justru memperlambat pengembangan sektor industri. Kondisi ini juga disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta atau dunia usaha,” terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, kondisi tersebut telah direspon dengan baik oleh Pemerintah dan DPR, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merepresentasikan semangat dan upaya untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi demi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Misalnya melalui reformasi regulasi di bidang perizinan dalam rangka peningkatan investasi. Sekaligus menutup celah terjadinya korupsi dan mengatasi hambatan dalam berinvestasi, memutus rantai birokrasi yang terlalu panjang, sinkronisasi peraturan yang masih saling tumpang tindih, serta harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah.

“Namun harus kita sadari, bahwa efektivitas peraturan perundang-undangan akan sangat tergantung pada bagaimana peraturan tersebut diimplementasikan dan dimanifestasikan di lapangan. Dalam kaitan ini, pelaku usaha mempunyai peran dan kontribusi penting dalam mewujudkan pemberantasan korupsi. Karenanya, sinergi KADIN Indonesia dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan KPK adalah hal yang positif dan perlu kita kembangkan,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

AVC Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Siapkan 32 Pemain

Tuesday, 3 Feb 2026 - 20:35 WIB