KPK Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Pengadaan Mesin Giling Tebu

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

Kedua tersangka tersebut yaitu BAP selaku Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s.d 2016 dan AH selaku Direktur PT WDM.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. Dimana Tersangka BAP diduga telah menyepakati bahwa pelaksana pengadaan tersebut adalah Tersangka AH meskipun belum dilakukan proses lelangnya.

Tersangka AH diduga telah membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BAP dan beberapa staf PTPN XI dalam studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Setelah studi banding tersebut, Tersangka BAP memerintahkan staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Tersangka AH menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Tersangka AP di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur,  untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 November 2021 s.d 14 Desember 2021.

See also  Minta Wartawan Se Indonesia, Kejar Itu Pelaku ASN, Agus Flores : Balas Kasih Minum Air Kencing Juga

Korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional.

KPK meminta praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang. KPK juga mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB