Polri Tetapkan Eks Dirut PT JIP Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Menara

Tuesday, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan eks Dirut PT JIP, AP menjadi tersangka dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi dan Christman Desanto,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, Senin (29/11/2021).

Diketahui, penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai sejak 8 Februari 2021.

Kasus tersebut teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Karo Penmas mengatakan pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan. Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan TPPU.

“Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, saat ini Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti hp, laptop, hingga sertifikat tanah dan bangunan dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.

“15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP, Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM , sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM,” ungkapnya.

“Dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON,” lanjut Jenderal Polisi Bintang Satu tersebut.

See also  Polri: Kelelahan Sopir Jadi Penyebab Kecelalakaan KM 58

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter Dari Gaza

Monday, 5 May 2025 - 19:50 WIB