DAELPOS.com – Polisi menetapkan MDS (66), pengemudi Mercy, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol JORR.
Mobil Mercy yang dikendarai MDS melawan arus dan menghantam dua kendaraan lain di ruas tol tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara.
Sambodo menyebut, MDS patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi, statusnya sudah jadi tersangka,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Sambodo mengatakan, pihaknya tidak menahan MDS dengan berbagai pertimbangan.
Dalam hal ini hanya kendaraan Mercy milik MDS yang disita sebagai barang bukti.
“Mercy itu masih kami sita. Orang kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan,” ujar dia.
Sambodo mengatakan, status tersangka yang disematkan kepada MDS sekaligus membuktikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak,” ujar dia.
Sementara itu, pengemudi tersebut diduga mengalami demensia atau penyakit penurunan daya ingat dan cara berpikir.
“Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).
Menurut Argo, saat pemeriksaan pun, pengemudi Mercy itu tampak bingung saat ditanyai perihal identitasnya. Termasuk alasan melawan arus lalu lintas di jalur cepat tol.
“Terus enggak lama setelah keluarganya datang, dijelaskan bahwa yang bersangkutan ada gejala gejala kondisi seperti itu,” kata Argo.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil sedan Mercedes Benz nekat memacu kendaraannya melawan arus di Tol JORR KM 53.600 B arah Rorotan menuju Cikunir hingga akhirnya terlibat kecelakaan dengan menabrak dua mobil di depannya