KPK Dorong Komitmen para Pemangku Regulasi Pendidikan Antikorupsi

Wednesday, 8 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong komitmen bersama para pemangku regulasi dalam penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan pada rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Rakornas PAK) 2021.

Rakornas PAK yang digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 ini merupakan forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait pendidikan antikorupsi yang mempertemukan mitra strategis pendidikan dari berbagai jenjang. Adapun fokus kegiatan tahun ini adalah pembangunan penguatan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini dihadiri secara daring oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim, dan Irjen Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak.

Perwujudan tata kelola pendidikan yang berintegritas membutuhkan dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan. Nurul Ghufron menyampaikan bahwa komitmen bersama dalam perbaikan tata kelola pendidikan berintegritas ini harus menjadi gotong-royong para guru, dosen, mahasiswa, murid, dan segenap elemen bangsa dalam membentuk pendidikan yang tidak hanya cerdas, pintar, terampil, tapi juga mendedikasikannya untuk tanah air.

“Dengan gotong-royong kita mengukir harapan untuk memberantas korupsi. Melalui komitmen dan satu visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, maka kita akan melahirkan masa depan yang berintegritas,” pesan Nurul Ghufron.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron menyampaikan, bahwa KPK melalui Rakornas PAK ini menitipkan penanaman nilai-nilai integritas kepada Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama yang punya kewenangan dalam pengelolaan pendidikan, kepada Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sekolah kedinasan, serta Kementerian PAN RB yang punya kewenangan dalam pengelolaan manajemen ASN.

See also  Segera Sampaikan Informasi Resmi Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Komitmen bersama para pemangku regulasi dan kepentingan yang digelar dalam Rakornas PAK ini bertujuan untuk memperluas implementasi pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi dan kedinasan; memperkuat efektivitas dan dampak pendidikan antikorupsi melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan; serta integrasi data dan informasi implementasi pendidikan antikorupsi maupun pembangunan Integritas.

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK mengusung strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Dimana ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.

Pada strategi pendidikan, KPK melaksanakan berbagai program untuk mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, salah satunya melalui Rakornas PAK.

Sebelumnya, pada tahun 2018, KPK telah melaksanakan kegiatan serupa yang kemudian menghasilkan Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi yang ditandatangani oleh Ketua KPK bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi yang memayungi implementasi pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan catatan KPK, per-November 2021, regulasi yang telah diterbitkan pada tingkat daerah yaitu 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdiri dari 17 peraturan di tingkat provinsi (SMA/sederajat), serta 76 peraturan tingkat kota dan 260 peraturan tingkat kabupaten (SD, SMP/sederajat).

Penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran maupun mata kuliah seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pelatihan. Namun lingkungan pendidikan juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan invidu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan berbudaya antikorupsi.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Respons PSSI Terkait Hukuman dari FIFA

Monday, 12 May 2025 - 18:15 WIB

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB