RUU Kejaksaan Disahkan, Kini Jaksa Berwenang Menyadap

Wednesday, 8 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Kejaksaan untuk menjadi undang-undang. Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan .

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah. Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.

“Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara,” kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dalam undang-undang ini, kata dia, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

“Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana,” katanya.

Selain penambahan, Adies menyampaikan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. 

“Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

See also  Waspadai Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Perketat Kebijakan

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum. (*) 

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes

Monday, 6 Jul 2026 - 21:29 WIB