Polda Metro Terapkan Kebijakan Crowd Free Night Pada Malam Tahun Baru di Jakarta

Tuesday, 21 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Ilustrasi

foto Ist / Ilustrasi

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan crowd free night di malam pergantian tahun 2121 ke 2022. Ada 73 titik di Jakarta yang akan diterapkan kebijakan tersebut.

“Malam tahun baru akan diberlakukan crowd free night. Ada 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menyebut, ke 73 titik itu tersebar di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Monas, Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari, dan Banjir Kanal Timur atau BKT.

“Akan kita lakukan di sepanjang jalan ini,” katanya.

Zulpan sebelumnya juga menyebut bahwa perayaan malam Tahun Baru 2022 di Jakarta ditiadakan. Selain itu, jam operasional mal, kafe, dan tempat keramaian lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Dia mengatakan itu berdasar hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan stakeholder terkait.

“Ditiadakan untuk pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan, mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,” kata dia.

Menurut Zulpan, personel gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan melakukan penertiban. Total personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 8.000.

“Jadi diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan yang tercipta,” pungkasnya.

See also  Kapolri Pastikan Akan Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

News

Jangan Jadikan Bansos Sebagai Alat Politik Kotor

Wednesday, 27 Nov 2024 - 11:23 WIB