Lepas Tim Ops Lilin, Dirgakkum Korlantas: Warga Terpaksa Pulang Kampung Akan Dikawal

Thursday, 23 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Lilin pada 23 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Sejumlah skema lalu lintas telah disiapkan dalam operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pemerintah tidak menerapkan pembatasan kendaraan. Namun, sejumlah cara tetap dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19.

“Apabila masyarakat masih terpaksa harus pulang kampung, kita akan kawal dan akan menyiapkan skema lalu lintas untuk memperlancar kegiatan masyarakat tersebut,” ujar Aan di NTMC Polri, Cawang, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya, contraflow dan skema one way juga bakal dilakukan jika terjadi kemacetan yang panjang. Aan juga menyebut pihaknya bakal mengerahkan E-TLE Mobile untuk mengawasi perilaku para pengendara.

“Saya menghimbau kepada para calon pemudik yang menggunakan kendaraan agar tetap memperhatikan peraturan rambu lalu lintas yang berlaku sehingga masyarakat bisa lancar aman nyaman sampai ke tempat tujuan dan kembali ke Jakarta juga lancar nyaman dan sehat,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Brigjen Aan melepas Tim Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil). Tim tersebut akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2021.

“Kita berangkatkan Pamatwil dari Korlantas hari ini untuk memberikan asistensi, kemudian untuk supervisi, dan menjadi wasit pada saat pelaksanaan kegiatan,” kata Aan.

Adapun Korlantas Polri mengerahkan sekitar 40 unit kendaraan dalam Operasi Lilin ini. Puluhan kendaraan tersebut terbagi jalur Barat ke Jakarta Merak sampai Sumatera, kemudian jalur Cikampek sampai dengan Semarang Solo, lalu jalur Cipularang, dan jalur Selatan sampai Yogyakarta.

See also  Polri: Kritik Bukan Tindak Pidana, Bijaklah Bermedia Sosial

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru