Jelang Final Piala AFF 2020, Polda Metro Jaya Beri Peringatan Bagi Kafe yang Gelar Nonton Bareng

Monday, 27 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada para pemilik kafe yang menggelar acara nonton bareng (Nobar) Final AFF Suzuki Cup 2020 antara Indonesia dan Thailand.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pihaknya tidak melarang aktivitas nobar asalkan sesuai ketentuan.

“Nobar-nobar ada aturannya kapasitas 50 persen. Kaitan Nobar pas Final AFF misal di kafe harus sesuai ketentuan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.

Menurutnya kapasitas 50 persen tersebut sesuai dengan PPKM level 1 di DKI Jakarta, dimana kapasitas pengunjung harus dibawah 50 persen.

Kemudian setiap kafe juga wajib menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diperlukan untuk memastikan mereka yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

“Aplikasi PeduliLindungi harus dimiliki semua tempat yang selenggarakan Nobar,” tuturnya.

Zulpan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pemilik kafe yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau lebih 50 persen kan akan disanksi bisa ditutup nanti izin usahanya. Kalau lebih 50 persen akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku,” ucapnya.

See also  Polri Siap Amankan Pemilu 2024 dan Piala Dunia U-17

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru