DAELPOS.com – Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Langkah ini untuk mencegah masuknya varian Covid-19, terutama varian Imicronyang saat ini tengah merebak secara global.
“Masalah karantina beberapa hari lalu Bapak Kapolri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Polda Metro Jaya menindaklanjuti bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (11/1).
Zulpan mengatakan ada tiga tim yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Karantina. Mereka akan mengawasi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). “Ada tiga tim cek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba di Tanah Air, datang di Bandara dengan prokes sampai karantina,” ujarnya.
Menurut Zulpan, WNA atau WNI yang tiba dari Luar Negeri akan menjalani karantina selama 7 hari di hotel yang sudah ditentukan. Saat ini, ada 134 hotel yang diperuntukkan sebagai tempat karantina. “Mereka yang datang ke Indonesia harus menjalani karantina selama 7 hari, tempat hotel ditentukan 134 hotel,” ujarnya.
Dikatakan Zulpan, dengan aplikasi karantina Presisi Polda Metro Jaya, Mabes Polri bisa mengecek WNA atau WNI yang tiba di Indonesia melalui scan barcode di Bandara Soekarno-Hatta. “Dari Aplikasi Karantina Presisi Polda Metro Jaya, Mabes Polri dapat WNA atau WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta melalui scan barcode. Nanti mereka akan diarahkan ke hotel yang ditentukan sesuai penunjukan,” ucapnya.
Dikatakan Zulpan, pihaknya bekerja sama dengan TNI AU dan Kodam Jaya untuk mengawasi hotel karantina.
“Kalau ada persoalan yang melanggar keluar sebelum waktu ditentukan baru PMJ (Polda Metro Jaya) ambil langkah penindakan. Setiap satgas punya tanggung jawab dari bandara sampai hotel, sedangkan tugas kepolisian dengan Satgas Karantina memonitor dan kalau ada pelanggaran baru kepolisian lakukan langkah penegakan hukum,” tuturnya.
Empat Hotel
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengemukakan empat hotel di wilayahnya disiapkan sebagai lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, yaitu Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka serta Hotel CGV,” katanya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Dia mengatakan keempat hotel itu telah memenuhi standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan RI maupun satgas Covid-19.