Kejati Sumut Berhasil Amankan Meliani DPO Asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

Sunday, 23 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Buronan atas nama Terpidana MELIANI (52) yang terkait dalam Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, Terpidana MELIANI selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana MELIANI dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Terpidana MELIANI diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana.

Terpidana MELIANI diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 (satu) minggu dan dipastikan keberadaan Terpidana di Medan, Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan.

Selama dalam pelarian, Terpidana MELIANI melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 (dua) orang anak, dimana 1 (satu) orang anak tinggal di Riau dan 1 (satu) orang anaknya berkuliah di Medan.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana MELIANI selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

See also  1 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pertambangan Ori Nikel

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Berkat Akses Mudah, Penumpang LRT Harjamukti Terus Melonjak

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:25 WIB

News

DPR Setujui Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Guru

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:19 WIB