DAELPOS.com – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer daripada perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka berinisial V. Dia ditetapkan tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.
“Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini,” kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Khusus kali ini belum kami temukan untuk pengancaman jadi masih berjalan masih berjalan, hanya saja mereka tidak memiliki izin karena ini baru ya,” katanya.
Subdit Siber Direktorat Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK, pada Rabu (26/1) kemarin malam. Dalam penggerebekan penyidik mengamankan satu manajer dan 98 karyawan.(*)