Diduga Korupsi Tanah Urukan, Kontraktor Ini Susul Eks Kepala Dinas TPHP ke Lapas Lamongan

Friday, 28 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Usai Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito diseret ke Lapas Lamongan, pada dua minggu sebelumnya.

Pada hari ini, Rabu (26/1/2022), giliran Mohammad Zainuri, yang turut dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan atas kasus serupa dugaan korupsi, yang dilakukannya di tahun 2017 silam.

Diketahui, Zainuri adalah seorang kontraktor yang terlibat kasus dugaan korupsi pada tahun 2017. Sedangkan kala itu, Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas DTPHP.

Zainuri melaksanakan proyek pengurukan di belakang Kantor DTPHP, yang berada di Jalan Panglima Sudirman Lamongan. Akibat ulah keduanya, kerugian yang harus ditanggung oleh negara mencapai Rp 579 juta.

Sebelumnya, pekerjaan pengurukan lahan kantor tersebut dilakukan oleh Zainuri lantaran pihaknya selaku kontraktor berhasil memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).

Waktu itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1,496 miliar yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamongan Tahun 2017.

Dalam press release, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan Penuntut Umum (PU) Lamongan.

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” ungkap Condro didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, Rabu (26/1/2022), di Aula Kejari Lamongan.

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” ungkap Condro didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, Rabu (26/1/2022), di Aula Kejari Lamongan.

Menurut Condro, kala itu tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

See also  KLHK Hentikan Penambangan Ilegal Minyak Bumi di Kawasan Hutan Sungai Air Mato Jambi

Kini, dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan, berdasarkan pertimbangan subjektif. Hal itu agar tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Condro.

Lebih lanjut, Condro memaparkan, bahwa sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian persis yang harus ditanggung yakni sebesar Rp 579.115.341,73.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan, bahwa tersangka saat dalam keadaan sehat.

“Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19,” ujar Anton.

Persidangan perkara ini, Anton melanjutkan, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Lamongan.

Saat pihaknya ditanya tentang apakah ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Anton menjawab, jika semuanya tergantung fakta persidangan yang ada. “Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim,” sambungnya.

Lebih jauh mengenai barang bukti sementara yang berhasil diamankan, Anton menyebut, yakni uang senilai Rp 91 juta. Lalu, terkait fakta lain yang diperoleh dari tersangka, hal itu akan dibuktikan di sidang pengadilan selanjutnya.

Sebagai informasi, Eks Kepala DTPHP Rujito dijebloskan ke Lapas Lamongan pada Rabu (12/1/2022) lalu, setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas nama tersangka Rujito.

See also  Kasus Paniai 2014 Berlanjut, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, yakni pengurangan volume tanah pengurukan yang diketahui tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh Negara dan muncul kerugian sebesar Rp 579 juta.

Dengan diciduknya Rujito dan Zaenuri, hal ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Lamongan. Sebelumnya, Kejari telah menjebloskan mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke lapas, karena diduga korupsi dana bantuan pertanian di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terbaru

Berita Utama

Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Monday, 5 May 2025 - 18:47 WIB