Kejati Sumut Amankan Tersangka Eks Kacab BSM Kasus Korupsi 27 Miliar

Monday, 31 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Buronan dengan status Tersangka atas nama W yang merupakan Buronan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011. Minggu 30/01/2022

Tersangka W merupakan Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85 (dua puluh empat miliar delapan ratus empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh satu rupiah delapan puluh lima sen) berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Akibat perbuatannya, Tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka W diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat, karena ketika ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung. Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan.

See also  Kasus Suap Di PT Garuda Indonesia, Giliran Manajer Citilink Indonesia Diperiksa KPK

Dalam perkara ini, 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dimana 2 (dua) orang Tersangka sudah menjalani persidangan dan Tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Berita Terkait

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol
Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:47 WIB

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB