KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

Monday, 31 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.

Tiga tersangka tersebut yakni AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s.d 2026, MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s.d November 2021, dan LMSA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Perkara ini bermula saat Tersangka AMN menghubungi LMSA agar membantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya LMSA mempertemukan AMN dengan MAN untuk mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar dan meminta MAN mengawal proses pengajuan tersebut. MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman.

Atas perbuatan ini, Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka LMSA untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Januari s.d 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Tersangka MAN berhalangan hadir dengan alasan sakit.

See also  Jaksa Minta Hakim Tidak Terima PK Djoko Tjandra

KPK prihatin bahwa pengajuan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk turut memulihkan ekonomi masyarakat. Pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi.

KPK mengimbau agar setiap Pejabat Publik ataupun Penyelenggara Negara harus turut memastikan pelaksanaan anggaran negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Berita Terkait

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

DKI Jakarta Berantas Mafia Kios Pasar

Saturday, 18 Oct 2025 - 12:41 WIB

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Puas: Anggaran Infrastruktur Ditarget Serap $94\%$

Friday, 17 Oct 2025 - 21:13 WIB