Polda Sumsel dan Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Friday, 4 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan Satgas Polda Sumsel dan Tim Gakkum KLHK berhasil menangkap 6 orang pelaku pembalakkan liar di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, pada (21/1). Tersangka yang diamankan berinisial DS (35), EM (27), MJ (45), MNG (47), RA (50), dan AM (20).

Dari penangkapan tersebut, tim menyita 1.019 batang balok kayu Balok Kaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 m3 kayu jenis kayu punak dan meranti batu, 2 (dua) buah perahu tanpa mesin, 1 (satu) unit gergaji mesin merek Teco Gold, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nomor polisi (nopol) bak besi warna kuning, dan 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding.

Selain itu, tim juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan tim satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI  yang langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku dan penetapan tersangka. “Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap,” tegas Toni.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iryono, mengatakan penangkapan ini dapat dilakukan karena sinergi yang baik antara Gakkum KLHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI.

“Ke depan, tim satgas Pembalakan Liar Polda Sumsel dan Ditjen Gakkum KLHK akan terus mengejar pelaku pembalakan liar di daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku pembalakan liar, kami akan melacak jejak-jejak dan bukti-bukti dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Sustyo di Jakarta (3/2/2022).

See also  Bareskrim Polri Akan Periksa Rizky Billar Terkait Quotex Doni Salmanan Hari Ini

Atas dasar kegiatan penebangan kayu tanpa izin (Illegal Logging) yang dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas serta barang-barang bukti yang telah diamankan, pelaku dijerat dengan Pasal 94 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 37 Angka 12 Ayat 1 Huruf C UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Jo. Pasal 37 Angka 13 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB