Kejagung Berhasil Amankan Halim Susanto Buronan Asal Pangkal Pinang

Friday, 11 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

Adapun Identitas Tersangka yang diamankan yaitu, HAlim Susanto wiraswasta asal Pangkal Pinang usia 66 Tahun kelahiran 19 November 1955, warga Jalan Mustika 1 RT.02 /RW.01, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang

Bahwa pada tahun 2001 hingga dengan 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana Terpidana Halim Susanto  telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang, dengan tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah). 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, Terpidana Halim Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan. 

Terpidana Halim Susanto diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi.

See also  Pakar Pidana Beri Catatan Penegakan Hukum Tahun 2021

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB