Tanggapan Dedi Mulyadi Terkait Soal Vonis Herry Wirawan

Wednesday, 16 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati.

Menurut Kang Dedi, vonis itu memang tak sesuai harapan tapi cerminkan keadilan. Seperti diketahui, masyarakat, terutama korban dan keluarganya, berharap Herry Wirawan dihukum mati plus kebiri kimia. Harapan itu dituangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan. 

JPU menuntut Herry dengan hukuman mati karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Herry juga dituntut hukuman mati, membayar denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 1 tahun, ganti rugi sebesar Rp321,527 juta. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan penyitaan semua aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

“Kami melihat ini (vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan) cerminkan keadilan, meskipun tak sesuai harapan agar (terdakwa) dihukum mati dan kebiri kimia sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur,” kata Kang Dedi dalam keterangan rilisnya, Selasa (15/2/2022).

Kang Dedi menilai, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry cukup memuaskan bagi masyarakat. Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati. Vonis tinggi tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukannya. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ujar Kang Dedi.

See also  Menteri Basuki dan Ketua KPK Hadiri Pembangunan Budaya Integritas Kementerian PUPR, Angkat Peran Perempuan Cegah Korupsi

Dedi menyatakan, vonis penjara seumur hidup dan mewajibkan Herry membayar restitusi telah melalui pertimbangan matang majelis hakim demi mencerminkan keadilan di masyarakat.

“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mirip-mirip lah,” tutur Kang Dedi.

Selain soal vonis, Dedi juga berharap ada keadilan bagi para korban. Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.

“Korban ini harus dijamin haknya seperti misal kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah pada profesionalisme mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui Kang Dedi telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Saat ini beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ucap mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar ini.

Berita Terkait

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 19:22 WIB

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 Apr 2025 - 21:10 WIB

Ekonomi - Bisnis

Netmonk Dukung Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital

Tuesday, 22 Apr 2025 - 17:15 WIB