Kejati Jambi Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi KPU ke PN Tipikor

Friday, 18 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Jambi Limpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran KPU Kabupaten Jabung Timur Jambi atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah SH. MH ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Hal ini disampaikan Kasipenkhum Kejati Jambi Lexy Fatharany, telah kita limpahankan berkas perkara tersebut kepengadilan Tipikor PN Jambi pada Hari Selasa, 15 Februari 2022.l oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B – 222 / L.5.18 / Ft.1 / 02 / 2022.

Lebih lanjut dsampaikan Lexy, terdakwa didakwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-02/TJT/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan Lexy lagi, barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja menghalang- halangii, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan oleh Terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para Saksi Dalam Perkara dugaan Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020 akan dikenakan sanksi hukuman sesuai pasal KUHpidana.

Lanjutnya, terdakwa diancam hukuman pidana penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 12 Tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke PN Tipikor maka Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim” jelas Lexy.

See also  Ungkap Kasus Pencurian Tiang Pancang Jalur Monorel

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik
Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi.

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Saturday, 7 June 2025 - 11:17 WIB

Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB