Kejati Jambi Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi KPU ke PN Tipikor

Friday, 18 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Jambi Limpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran KPU Kabupaten Jabung Timur Jambi atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah SH. MH ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Hal ini disampaikan Kasipenkhum Kejati Jambi Lexy Fatharany, telah kita limpahankan berkas perkara tersebut kepengadilan Tipikor PN Jambi pada Hari Selasa, 15 Februari 2022.l oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B – 222 / L.5.18 / Ft.1 / 02 / 2022.

Lebih lanjut dsampaikan Lexy, terdakwa didakwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-02/TJT/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan Lexy lagi, barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja menghalang- halangii, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan oleh Terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para Saksi Dalam Perkara dugaan Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020 akan dikenakan sanksi hukuman sesuai pasal KUHpidana.

Lanjutnya, terdakwa diancam hukuman pidana penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 12 Tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke PN Tipikor maka Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim” jelas Lexy.

See also  17 Orang Saksi Diperiksa, Terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

Berita Terkait

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Berita Terkait

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Berita Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati / foto ist

News

RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:28 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Diberdayakan BRI, Usaha Pecel Ini Naik Kelas Jadi Kuliner Favorit Kota Batu

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:22 WIB

Berita Utama

DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp21,67 T

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:13 WIB

Berita Utama

PT JMRB Rilis Wahana Anak Terbesar, Rest Area Travoy KM 84B Makin Hits

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:07 WIB