Tingkatkan Literasi Hukum, Kemenkop UKM Gelar Penyuluhan di Sumbar dan Maluku

Thursday, 24 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Kooerasi dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro terus melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di seluruh Indonesia. Kali ini menyasar pelaku usaha di Kota Padang (Sumatera Barat) dan Kota Ambon (Maluku), yang diselenggarakan pada 22-23 Februari 2022.

“Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya masalah perpajakan dan perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha,” kata Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Eviyanti Nasution, dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (24/2).

Disebutkan juga bahwa masih banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama.

Sebagai langkah awal, lanjut Eviyanti, pihaknya memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, dengan memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM.

“Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM,” ujar Eviyanti.

Eviyanti menambahkan, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Muhammad Nasir Kilkoda menyampaikan bahwa peserta yang hadir merupakan UKM terbaik di Provinsi Maluku yang telah mengikuti Maluku Baileo Exhibition di Makassar, Sulawesi Selatan.

See also  KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengurusan HGU Kebun di Riau

Selain itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku juga menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong Usaha Mikro untuk lebih formal. Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi Usaha Mikro yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka meningkatkan daya saing.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat  Nazwir juga menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Karena, bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjanjian/kontrak dan peraturan tentang pajakbagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” tukas Nazwir.

Selain itu, lanjut Nazwir, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM di lapangan.

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40  orang pelaku usaha mikro yang memiliki berbagai jenis produk, yang telah diidentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perseroan perorangan, perjanjian/kontrak dan perpajakan.

Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Indonesia Jadi Pusat Kolaborasi Ekonomi di IES 2026

Tuesday, 3 Feb 2026 - 13:49 WIB

foto ist

Berita Utama

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:18 WIB

Berita Utama

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:06 WIB