DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ratna Susianawati, selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, menyatakan prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku A (22 tahun) atas tindakan pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap AW (20 tahun) pada tanggal 4 Maret 2022 di kontrakannya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ratna juga meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum berat. “Kita sama-sama memantau proses hukumnya untuk akses keadilan bagi keluarga korban,” tegas Ratna.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan menemukan adanya tanda – tanda kekerasan seksual sebelum korban diakhiri hidupnya oleh pelaku. Pihak kepolisian kemudian telah menangkap pelaku, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta keluarga korban.
Ratna juga menegaskan pihaknya selalu melakukan advokasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, sehingga ia yakin kasus tersebut dapat terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kejahatan seksual, saat ini bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja. Bukan hanya terjadi di area publik tetapi juga terjadi di ruang privat seperti di dalam rumah tangga, dengan pelakunya yaitu orang terdekat korban. Kejahatan seksual juga tidak hanya terjadi di perkotaan tetapi juga di pedesaan, dan merata terjadi di semua wilayah Indonesia.
Belakangan ini, kekerasan seksual sering kali menimpa anak – anak, tidak hanya anak perempuan tetapi juga pada anak laki-laki, meskipun korban terbesar tetaplah perempuan dan anak perempuan. “Pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari media sebenarnya baru kasus kekerasan seksual yang terungkap, kami yakin kasus yang terjadi sesungguhnya jauh lebih besar karena kekerasan seksual bagaikan fenomena gunung es. Terlebih banyak korban kekerasan seksual memilih diam dalam sunyi, tidak tahu apa yang harus dilakukan, merasa sendirian dan putus asa seolah dunia telah runtuh menimpa dirinya, tidak sedikit yang memilih menanggung sendiri meskipun sering berujung pada depresi dan akhirnya mengakhiri hidupnya bahkan yang lebih parahnya pelaku kemudian yang mengakhiri hidup korban agar jejak kejahatannya tidak diketahui,” ujar Ratna.
Ratna juga mengungkapkan, salah satu penyebab kejahatan seksual terus terjadi, yaitu karena belum adanya payung hukum yang komprehensif, atau “lex specialis derogat legi generalis” yang bersifat khusus untuk menangani masalah kekerasan seksual dan berperspektif korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan. RUU TPKS ada untuk menjawab kekosongan hukum terkait masalah kekerasan seksual dan membawa perspektif dan semangat baru dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual.
RUU TPKS juga tidak sekedar membawa semangat menghukum pelaku, tapi juga bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik.
Lebih lanjut, Ratna mengapresiasi kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebab penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya tidak dapat dilakukan sendiri namun membutuhkan kerjasama lintas sektor baik dari lembaga layanan pendamping korban, aparat penegak hukum, dan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa jika sampai dengan detik ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana ketentuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga,” ujar Ratna.
KemenPPPA berharap RUU TPKS ini dapat segera disahkan dan dapat menjadi payung hukum yang tidak hanya akan membuat jera pelaku kekerasan namun membuat masyarakat memahami dampak kekerasan seksual yang ditimbulkan. Sehingga, masyarakat tidak memiliki tendensi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap siapapun, serta memiliki pengetahuan tentang perilaku apa saja yang bisa disebut dengan kekerasan seksual. KemenPPPA juga berharap apabila ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan, dapat melaporkan hal tersebut, sesuai kampanye yang selama ini telah dilakukan KemenPPPA, yaitu dare to speak up.
Keberanian korban melaporkan permasalahan kekerasan seksual tentunya harus diapresiasi bukan malah dipojokkan, tidak jarang korban kekerasan seksual kemudian kembali menjadi “korban” (victim blaming) karena korban yang kemudian menjadi dikucilkan atau dianggap menjadi penyebab dari terjadinya kekerasan seksual yang menimpa dirinya.
Masyarakat dapat melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya kepada lembaga yang berwenang di daerah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat atau dapat juga menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui Call Center 129 dan Whatsapp 08111-129-129.