Kejati Kalsel Tunjuk 4 JPU Untuk Perkara Tersangka RA

Friday, 11 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejak tanggal 01 Maret 2022 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor : B/08-3.3/III/2022/Ditreskrimum tanggal 01 Maret 2022 dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait telah dimulainya penyidikan SPDP An. Inisial RA.

Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, atas SPDP tersebut Penuntut Umum menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) Nomor : PRINT 22/O.3.4/Euh.1/03/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu Pengiriman berkas Perkara hasil penyidikan dari penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yang selanjutnya setelah berkas perkara tersebut diteliti oleh Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum segera menentukan sikap apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian, tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Bahwa berdasarkan SPDP yang diterima tersangka RA disangka melakukan tindak pidana sebagaiman diatur pada pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 45 A (1) UU. No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU

See also  Bareskrim Panggil Saksi Terkait Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru

Nasional

Dorong RUU Kepulauan, DPD RI Kantongi Apresiasi Pemerintah

Tuesday, 2 Dec 2025 - 21:16 WIB

Ekonomi - Bisnis

Patra Niaga Pastikan Stok BBM Sumbar Aman, Akses Distribusi Terbuka

Tuesday, 2 Dec 2025 - 21:08 WIB