Kejati Kalsel Tunjuk 4 JPU Untuk Perkara Tersangka RA

Friday, 11 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejak tanggal 01 Maret 2022 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor : B/08-3.3/III/2022/Ditreskrimum tanggal 01 Maret 2022 dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait telah dimulainya penyidikan SPDP An. Inisial RA.

Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, atas SPDP tersebut Penuntut Umum menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) Nomor : PRINT 22/O.3.4/Euh.1/03/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu Pengiriman berkas Perkara hasil penyidikan dari penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yang selanjutnya setelah berkas perkara tersebut diteliti oleh Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum segera menentukan sikap apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian, tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Bahwa berdasarkan SPDP yang diterima tersangka RA disangka melakukan tindak pidana sebagaiman diatur pada pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 45 A (1) UU. No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU

See also  KLHK Hentikan Aktivitas Peleburan Logam Tanpa Izin PT XLI Di Banten

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB