DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.
Penetapan TP selaku pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2018. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu SM Bupati Tulungagung periode 2013-2018, SUT Kadis PUPR Kab. Tulungagung, serta AP dan SP selaku pihak Swasta.
Perkara ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka TP kepada SM dalam bentuk fee proyek dengan nilai bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaannya. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.
Atas perbuatannya, Tersangka TP selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya.