KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Tangkap Tangan Korupsi Proyek di Tulungagung

Monday, 14 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

Penetapan TP selaku pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2018. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu SM Bupati Tulungagung periode 2013-2018, SUT Kadis PUPR Kab. Tulungagung, serta AP dan SP selaku pihak Swasta.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka TP kepada SM dalam bentuk fee proyek dengan nilai bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaannya. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Atas perbuatannya, Tersangka TP selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya.

See also  Kejari Telisik Dugaan Korupsi KPR di Perumahan Citayam Depok

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru