KPK Tahan Eks Gubernur Riau Terkait Pengajuan Rancangan Anggaran Daerah

Thursday, 31 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD TA 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Penetapan Tersangka terhadap AM Gubernur Riau periode 2014-2019, merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan Terpidana Suparman dkk.

Tersangka AM diduga telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 s.d 2014 agar usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 dapat disetujui.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AM untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret s.d 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar segera memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakkan hukumnya.

KPK juga meminta kepada setiap pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi dapat bekerja sama dengan baik sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum secara efektif.

See also  Soal Persekusi Wartawan di Desa Lambung Sari, Ketum FWJ Desak Polri Tangkap Pelakunya

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB