DAELPOS.com – Kejati Banten sita mobil mewah bermerk Mercedes Benz E 300 kaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan bodong pada anak perusahaan BUMN, Kamis (7/4/2022). Pantauan di lokasi, mobil itu di sudah terparkir di depan gedung Kejati Banten dengan garis sitaan kejaksaan.
Dari keterangan yang menempel bagian depan mobil, penyitaan kendaraan mewah itu akibat dari Tipikor PT. IAS dan PT. PAC yang merupakan anak perusahaan Pertamina milik BUMN.
Mobil dengan nopol B 54 RIY. Mobil disita usai Kejati menetapkan empat bos anak perusahaan sebagai tersangka penertiban dan pembayaran pada pekerjaan PT. IAS Kilang Pertamina Balongan tahun 2021.
Empat tersangka itu adalah DS selaku manager operation & Manufacture PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur PT AKTN. Hingga berita ini diterbitkan, para awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Banten.
Namun diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan terhadap empat tersangka setelah tim penyidik mengumpukan bukti yang cukup.
“Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Atas penetapan tersangka itu, penyidik menaikan status kasus pekerjaan bodong tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan 175 dokumen dan memeriksa satu ahli perhitungan kerugian negara.
“Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru,” ujarnya. (p