Luhut Klaim 110 Juta Dukungan Tunda Pemilu, Eggi Sudjana: Itu Bohong

Monday, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Ocehan Luhut Binsar Pandjaitan soal adanya Big Data 110 Juta Dukung penundaan Pemilu telah dianggap memicu keonaran Nasional. Hal itu dikatakan Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Eggi Sudjana melalui siaran pers nya, Sabtu (16/4/2022).

Eggi akan melaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas penyebaran berita bohong yang memunculkan keonaran di masyarakat.

“TPUA akan mengambil inisiatif membantu aparat untuk melaporkannya, agar Luhut Pandjaitan diproses hukum,” kata Eggi.

Eggi menyebut pernyataan luhut soal 110 juta data dukungan tunda Pemilu berdasarkan big data adalah berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran, yang memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diancam 10 tahun penjara.

“Barang siapa, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.[Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946].

Kata Eggi, Pasal Pasal 14 ayat (1) UU No 2/1946 kategori delik umum bukan delik Aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung menyidik kasusnya tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.

Lebih lanjut Eggi mengatakan, unsur kebohongan publik yang disampaikan Luhut Panjaitan sempurna terpenuhi melalui pernyataan La Nyalla Mattalitti yang menyebut Luhut berbohong dengan dasar data rujukan dari perusahaan analisis big data, Evello. Pernyataan La Nyalla ini juga sejalan dengan temuan data dari pemilik Dron Emprit Ismail Fahmi.

“Sementara Luhut sendiri, hingga saat ini tidak membuka sumber referensi rujukan data klaim 110 juta orang yang menginginkan tunda Pemilu. Saat didebat oleh mahasiswa UI, luhut berkelit dengan dalih beda pendapat soal tuntutan membuka klaim 110 juta dukungan tunda Pemilu dari Big Data,” ungkapnya.

See also  Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka

Pernyataan Luhut Panjaitan terkategori menyiarkan berita atau pemberitahuan, bukan menyampaikan pendapat. Al hasil, apa yang diungkap Luhut soal 110 juta Big Data adalah berita atau pemberitahuan bohong, bukan pendapat yang tidak memiliki argumentasi.

“Kebohongan Luhut soal 110 juta Big Data telah memicu keonaran ditengah masyarakat. Ramainya penolakan publik terhadap wacana tunda Pemilu, hingga masifnya demo mahasiswa yang menolak tunda Pemilu di berbagai daerah, adalah konfirmasi terpenuhinya unsur ‘menerbitkan keonaran’ yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.[]

Berita Terkait

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol
Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:47 WIB

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Berita Terbaru