DAELPOS.com – Perkawinan anak saat ini masih menjadi isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian dan sinergi multisektor. Terlebih pada masa pandemi Covid-19. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni mengatakan pada masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan pengajuan dispensasi kawin di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa alasan maraknya perkawinan anak, yakni menghindari zina, akibat belum meratanya pemahaman kesehatan reproduksi yang komprehensif, dan faktor ekonomi.
“Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin. Pada 2020 angka ini melonjak hingga 65.301 kasus dan pada 2021 masih tinggi dengan jumlah 63.350 kasus. Artinya terdapat peningkatan sekitar 300 persen. Berdasarkan data yang kami terima, dispensasi kawin tertinggi berada di daerah Jawa, yaitu di Pengadilan Agama Kota Surabaya, Pengadilan Agama Kota Semarang, dan Pengadilan Agama Kota Bandung,” ujar Erni, di Jakarta.
Menurut Erni, hal ini juga didorong oleh adanya peningkatan batas usia kawin 16 tahun menjadi 19 tahun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perkawinan anak bukan hal yang bisa kita anggap remeh karena berdasarkan informasi yang kami terima dari Badilag, pada umumnya usia perkawinannya hanya bertahan 1-2 tahun. Jika terdapat sekitar 65 ribu pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dan misalnya satu (1) keluarga tersebut memiliki satu (1) atau dua (2) anak, artinya maka bisa mencapai 130 ribu anak yang terancam mendapatkan pengasuhan tidak layak,” tutur Erni.
Erni mengatakan perkawinan anak menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti risiko kematian ibu karena melahirkan di usia muda, stunting, meningkatnya angka kemiskinan, dan masih banyak lagi. “Kondisi ini sudah pasti akan memengaruhi pencapaian target yang ada dalam Sustainable Development Goals (SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), maupun Strategi Nasional Pengurangan Perkawinan Usia Anak,” ungkap Erni.
Namun demikian, Erni menyebutkan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 lalu menjadi sebuah langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia. “Dalam Pasal 10 telah diatur ketentuan perihal jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak,” jelas Erni.
Selain itu, KemenPPPA juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, salah satunya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin. “Saat ini RPP tersebut sedang berproses di Sekretariat Negara. RPP ini akan mengatur bagaimana Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi bersama serta diikuti upaya peningkatan kapasitas Hakim Pengadilan Agama,” ujar Erni.
Sebelumnya, KemenPPPA bersama Majelis Ulama Indonesia telah melakukan Deklarasi Pendewasaan Usia Kawin dengan 8 Menteri dan komitmen 6 lintas agama sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. “Penurunan perkawinan anak merupakan upaya lintas sektor, baik dari Pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, perguruan tinggi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Perkawinan anak merupakan kejahatan kepada anak karena telah melanggar dan mencederai hak-hak mereka. Mari kita saling bersatu padu, terus gencarkan cegah perkawinan anak, mulai dari keluarga teman, masyarakat ditempat kerja, demi kepentingan terbaik anak,” tutup Erni.