Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Polres Cilacap

Thursday, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Cilacap yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate SocialResponsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers (19/4) menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dijalankan Polres Cilacap.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Cilacap yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk Solar subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” ungkap Brasto.

Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi. 

“Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” tuturnya.

Brasto menambahkan, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) telah menjalin kerja sama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam rangka pengamanan proses bisnis Pertamina yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, dalam hal ini pemenuhan energi. 

“Kami berharap sinergi antara Pertamina dengan Polri yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” ungkap Brasto.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang,” terang Brasto.

See also  Sidang Perdana Brigjen TNI Yus Adi dan Ni Putu Perkara Korupsi Dana TWP AD

Sementara, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brastomenuturkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. 

Lebih jauh, Brasto menerangkan Pertamina tidak hanya menyalurkan produk Solar dengan subsidi melalui SPBU, tapi juga menjual produk Solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku industri, yang dapat diakses dengan menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan dari Pertamina, ataupun aduan lainnya, dapat memanfaatkan layanan Pertamina CallCenter di nomor 135 atau melalui aplikasi MyPertamina juga melalui website www.pertamina.com,” ujar Brasto.

Stok Solar di Cilacap Aman 

Brasto menerangkan Pertamina memiliki 2 Fuel Terminal yang menyalurkan BBM, khususnya produk Solar di Kabupaten Cilacap, di antaranya Fuel Terminal Maos dan Fuel Terminal Cilacap. Dia menekankan stok produk Solar di kedua FuelTerminal tersebut aman.

“Ketahanan stok produk Solar di kedua Fuel Terminal yang berada di Cilacap mencapai 10 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kebutuhan produk Solar,” tutupnya.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB