DAELPOS.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama pihak-pihak terkait melepasliarkan 161 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta), dan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius). Pelepasliaran satwa-satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tersebut berlangsung pada Rabu (8/6/2022) di kawasan hutan adat Kampung Nayaro.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika pada Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bambang Hartanto Lakuy, menyampaikan bahwa 160 labi-labi moncong babi merupakan satwa yang dipulangkan ke tempat asalnya (translokasi) dari Padang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Sementara satu ekor lainnya, beserta kasuari gelambir ganda merupakan penyerahan dari masyarakat.
“Semula, labi-labi moncong babi dari Padang berjumlah 167 ekor, tetapi ada 7 ekor yang mati pada saat habituasi. Sementara satwa-satwa yang masih hidup saat ini dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan,” kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa labi-labi moncong babi translokasi dari Padang tiba di Timika pada tanggal 28 Mei 2022, dan sempat menjalani proses habituasi sekitar sepuluh hari.
Bambang menyampaikan terima kasih kepada PT. Freeport Indonesia yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, khususnya terkait perawatan satwa selama masa habituasi di kandang transit, serta dalam mendukung kegiatan lepas liar.
Bambang juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, serta Masyarakat Mitra Polhut Nayaro, atas kerja sama dan dedikasi dalam berbagai kegiatan konservasi sumber daya alam. Terima kasih juga ia sampaikan kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan pelepasliaran, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, Balai Karantina Ikan Timika, Yayasan Hutan Biru Blue Forest, Kepala Distrik Mimika Baru, serta Kepala Kampung Nayaro.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, mengemukakan bahwa labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh. Pelaku berinisial MIH disergap oleh tim BKSDA Sumatera Barat bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret 2022, dengan barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua, dan 6 ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys).
“Kasus MIH telah P21 dan dalam proses persidangan. Untuk barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi, yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah bekerja sama memulangkan dan merawat satwa berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa labi-labi moncong babi masuk dalam Appendix II CITES.
“Kami berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya hari ini dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga dapat terus menjadi bagian penting bagi bumi kita. Manusia terkadang senang maratapi segala susuatu yang sudah terlanjur hilang. Jadi, sebelum kehilangan untuk kesekian kalinya, mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam,” ungkap Abdul.
Mengakhiri pernyataannya, Abdul mengimbau kepada semua pihak agar berhenti melakukan tindak ilegal terhadap satwa liar endemik Papua.