Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Situbondo

Tuesday, 14 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu, (11/6/2022l). Tim Operasi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial LN (24 tahun) yang merupakan seorang wiraswasta.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang–Undang,” ungkap Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, Tim Operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kec. Besuki, Kab. Situbondo, Jawa Timur.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 3 (tiga) buah kandang besi, dan 2 (dua) buah handphone. Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititiprawatkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur dan tersangka berinisial LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

See also  BPOM dan Bareskrim Tindak Tegas Produsen Obat yang Tidak Penuhi Standar

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” tegas Sustyo.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JK Perkuat Peran BPD Lewat KUB untuk Dorong UMKM Daerah

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:09 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

BNI Jaga Pertumbuhan di Tengah Tekanan Global

Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:03 WIB