Polri Tetapkan Tersangka Investasi Bodong

Friday, 17 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol. Kedua tersangka berisial AH dan RI.

Para tersangka melalui perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol, telah melakukan penipuan kepada 2.825 orang konsumen. Nilai kerugian mencapai Rp. 333,956 miliar

PT Kampoeng Kurma Jonggol merupakan perusahaan yang dibuat untuk menjual tanah yang sudah di kavling kepada konsumen di Kabupaten Bogor.

Namun, karena banyak diminati masyarakat, maka perusahaan itu mendirikan perusahaan lainnya dengan nama yang hampir sama, tetapi di wilayah berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka AH dan RI telah melakukan penjualaan tanah kavling kepada 2.825 konsumen, dengan total nilai kerugian Rp 333.946.276.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Menurut Gatot, awalnya PT Kampoeng Kurma Jonggol hanya menjual 100 kavling. Namun setelah dilakukan promosi, minat masyarakat banyak sampai pemesanan mencapai 700 kavling.

“Tersangma AH dan RI melakukan penjualan kavling melalui media online dan gaterhing dimana awalnya milik H. Adam yang dikavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp 78 juta per kavling, namun setelah gatrhing dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling,” jelasnya.

Menurut Gatot, minat masyarakat itu menginspirasi tersangka untuk mendirikan perusahaan yang sama di daerah lain, dengan nama perusahaan yang hampir sama. Adapun diantaranya yakni PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, PT Kampoeng Kurma Sinarsari, PT PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya dan Cipanas Kurma Berkah.

Gatot menjelaskan, perusahan-perusahan itu tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Hal itu menyebabkan para pembeli tidak bisa memproses peralihan akta jual beli (AJB), dan tidak memiliki sertifikat hak milik pembeli.

See also  Penandatanganan Bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu jelang Pilkada 2020

“Ketujuh perusahan kampung kurma yang dimiliki tersangka AH, belum memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIUP 4,” ujar Gatot.

“Dengan tidak keluarkannya izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut, berakibat tidak dapatnya dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi sertifikat hak milik atas nama konsumen,” lanjutnya

Gatot mengungkapkan, konsumen melakukan pembelian dengan skema pelunasan langsung dan secara kredit. Harga perkvaling tergantung wilayahnya. Namun, konsumen yang berminat akan diminta boking fee 1-3 juta ke rekning yang diberikan sesuai lokasi kavling tersebut.

“Proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB, dimana skema pelunasan atau cash keras akan langsung dibuatkan PPJB. Dan skema cicilan atau DP akan dibuatkan PPJB setelah pembeli melakukan angsuran ke-8,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada JPU. Telah dilakukan pemeriksaan saksi lebih dari 49 saksi, 2 orang ahli. Serta telah melakukan penggeledahan 2 rumah di Bogor.

Adapun barang bukti diantaranya dokumen surat pengesahan pendirian PT Kampoeng Kurma, surat izin usaha perdagangan atau SIUP, tanda daftar perusahan, surat akta pendirian PT, surat keputusan kemenkumham dan NPWP.

Awal Mula Kasus

Gatot menyampaikan awal mula kasus ini. Menurutnya, pada bulan November 2016, tersangka AH ditawarkan oleh RI untuk menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektar di Desa Sukaresmi, Kec. Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Tersangka AH meniliki ide mnejual secara kavling dan kemudian Desember 2016, AH mendirikan perusaahan PT Kampoeng Kurma Jonggol yang beralamat di Sukaraja Kab Bogor. Denhan legalitas AH sebegai Direktur dan RI sebagai Komisaris.

Tersangka AH dan RI melakukan penjualan kavling melui media online dan gaterhing dimana awalnya milik H. Adam yang di kavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan 78 juta perkavling. Namun setelah gatehring dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling.

See also  Anak Nia Daniaty Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan

Hingga tersangka AH dan RI mempertimbangkan perusaahan Kampung Kurma dengan mendiirkan perusahaan Kampung Kurma lainnya. Halaman

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB