Polri Tetapkan Tersangka Investasi Bodong

Friday, 17 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol. Kedua tersangka berisial AH dan RI.

Para tersangka melalui perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol, telah melakukan penipuan kepada 2.825 orang konsumen. Nilai kerugian mencapai Rp. 333,956 miliar

PT Kampoeng Kurma Jonggol merupakan perusahaan yang dibuat untuk menjual tanah yang sudah di kavling kepada konsumen di Kabupaten Bogor.

Namun, karena banyak diminati masyarakat, maka perusahaan itu mendirikan perusahaan lainnya dengan nama yang hampir sama, tetapi di wilayah berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka AH dan RI telah melakukan penjualaan tanah kavling kepada 2.825 konsumen, dengan total nilai kerugian Rp 333.946.276.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Menurut Gatot, awalnya PT Kampoeng Kurma Jonggol hanya menjual 100 kavling. Namun setelah dilakukan promosi, minat masyarakat banyak sampai pemesanan mencapai 700 kavling.

“Tersangma AH dan RI melakukan penjualan kavling melalui media online dan gaterhing dimana awalnya milik H. Adam yang dikavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp 78 juta per kavling, namun setelah gatrhing dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling,” jelasnya.

Menurut Gatot, minat masyarakat itu menginspirasi tersangka untuk mendirikan perusahaan yang sama di daerah lain, dengan nama perusahaan yang hampir sama. Adapun diantaranya yakni PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, PT Kampoeng Kurma Sinarsari, PT PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya dan Cipanas Kurma Berkah.

Gatot menjelaskan, perusahan-perusahan itu tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Hal itu menyebabkan para pembeli tidak bisa memproses peralihan akta jual beli (AJB), dan tidak memiliki sertifikat hak milik pembeli.

See also  Kendaraan Kempes Ban, Jasa Marga: Besi Tertancap di Expansion Joint Tol MBZ

“Ketujuh perusahan kampung kurma yang dimiliki tersangka AH, belum memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIUP 4,” ujar Gatot.

“Dengan tidak keluarkannya izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut, berakibat tidak dapatnya dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi sertifikat hak milik atas nama konsumen,” lanjutnya

Gatot mengungkapkan, konsumen melakukan pembelian dengan skema pelunasan langsung dan secara kredit. Harga perkvaling tergantung wilayahnya. Namun, konsumen yang berminat akan diminta boking fee 1-3 juta ke rekning yang diberikan sesuai lokasi kavling tersebut.

“Proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB, dimana skema pelunasan atau cash keras akan langsung dibuatkan PPJB. Dan skema cicilan atau DP akan dibuatkan PPJB setelah pembeli melakukan angsuran ke-8,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polri telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada JPU. Telah dilakukan pemeriksaan saksi lebih dari 49 saksi, 2 orang ahli. Serta telah melakukan penggeledahan 2 rumah di Bogor.

Adapun barang bukti diantaranya dokumen surat pengesahan pendirian PT Kampoeng Kurma, surat izin usaha perdagangan atau SIUP, tanda daftar perusahan, surat akta pendirian PT, surat keputusan kemenkumham dan NPWP.

Awal Mula Kasus

Gatot menyampaikan awal mula kasus ini. Menurutnya, pada bulan November 2016, tersangka AH ditawarkan oleh RI untuk menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektar di Desa Sukaresmi, Kec. Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Tersangka AH meniliki ide mnejual secara kavling dan kemudian Desember 2016, AH mendirikan perusaahan PT Kampoeng Kurma Jonggol yang beralamat di Sukaraja Kab Bogor. Denhan legalitas AH sebegai Direktur dan RI sebagai Komisaris.

Tersangka AH dan RI melakukan penjualan kavling melui media online dan gaterhing dimana awalnya milik H. Adam yang di kavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan 78 juta perkavling. Namun setelah gatehring dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling.

See also  Jaksa Agung Perintahkan Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati

Hingga tersangka AH dan RI mempertimbangkan perusaahan Kampung Kurma dengan mendiirkan perusahaan Kampung Kurma lainnya. Halaman

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024

Thursday, 28 Nov 2024 - 14:07 WIB

Berita Utama

Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Turki 2024

Thursday, 28 Nov 2024 - 13:57 WIB

Berita Terbaru

KAI Logistik Hadirkan 183 Service Point untuk Layanan Kurir dan Logistik

Thursday, 28 Nov 2024 - 13:51 WIB