Terbukti Langgar Aturan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Monday, 27 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 
2. Holywings Kalideres, 
3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

See also  Anies Baswedan: Alhamdulillah, 3 Tahun Berturut-turut DKI Jakarta Raih Opini WTP

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi
Menteri PU Respons Aspirasi Masyarakat, Dorong Penanganan Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi terus Diperkuat
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape
Transformasi BUMN Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ini
Libur Paskah 2026, Trafik JTTS Naik; Hutama Karya Perkuat Operasional
Optimalisasi Program JKN di Desa dan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Teken MoU dengan Dirut BPJS Kesehatan
Kementerian PANRB Dukung Pengembangan Layanan Program Gizi melalui Penataan Organisasi dan Penguatan SDM

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 16:44 WIB

Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi

Thursday, 9 April 2026 - 15:40 WIB

Menteri PU Respons Aspirasi Masyarakat, Dorong Penanganan Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

Thursday, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi terus Diperkuat

Thursday, 9 April 2026 - 07:10 WIB

Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Wednesday, 8 April 2026 - 17:38 WIB

Transformasi BUMN Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ini

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset

Saturday, 11 Apr 2026 - 13:40 WIB

News

BGN Terapkan WFH Terbatas, Layanan Publik Tetap Jalan

Saturday, 11 Apr 2026 - 10:28 WIB