DAELPOS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani yang mewakili JAM Pidum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
“Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (29/6/2022).
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan yakni:
1. Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka I Made Ridyawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Agus Indra Ariawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka Ardi Karatahi alias Ardi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Susanto, SIK dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka Frizky Hentje Maliangkay dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Max Meteng alias Sangat dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Abdul Rahman alias Andut bin Arpan dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Penadahan.
9. Tersangka Grace Ruth Ronsumbre dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Patrick Everton Duhu dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
11. Tersangka Irna binti Dani dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Veronika binti Zainal dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Hairul Agam Prayuda Putra alias Agam bin Hairul Saleh dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
14. Tersangka Yussri Mustikasari dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Hal ini sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.