DAELPOS.com – Satgasus Pencegahan Tipikor Polri memantau langsung rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. PEN digunakan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Tim Satgasus Pencegahan Tipikor Polri dipimpin Hotman Tambunan yang beranggotakan A Damanik, Andi Rachman, dan Yudi Purnomo Harahap. Tim tersebut melakukan koordinasi, mengecek, dan memantau penggunaan dana PEN di Kabupaten Simalungun sejak Rabu (29/6) sampai Kamis (30/6).
“Kedatangan tim bertujuan untuk mengecek mengapa belum ada pencairan dana PEN, padahal Kabupaten Simalungun sudah menandatangani kontrak sejak Desember 2021. Apakah ada kendala dalam memenuhi syarat-syarat tersebut?” kata Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan, Pemkab Simalungun meminjam dana PEN sebesar Rp.300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi. Kontrak peminjaman dana sudah ditandatangani, namun dana belum dicairkan karena kendala persyaratan.
Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai 62 proyek pembangunan. Mulai dari jasa konsultasi, perbaikan jalan, hingga perbaikan irigasi dengan nilai yang bervariasi.
Hotman mengatakan, tim Satgasus akan berkomunikasi dengan PT SMI dan pihak terkait mengenai adanya kendala yang dihadapi. Selain itu, Tim Satgasus juga mengecek langsung beberapa tempat yang akan dilaksanakan pembangunan dengan menggunakan dana PEN.
“Tujuannya supaya dilihat secara langsung kondisinya,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Satgasus A Damanik mengatakan tim bertugas untuk mencegah adanya korupsi jika nanti Pemkab Simalungun mendapatkan dana PEN. Oleh karena itu, katanya, tim mengingatkan proses pengadaan maupun pengelolaan dana PEN harus sesuai prosedur.
“Karena ini penting untuk pembangunan di wilayah Simalungun,” kata mantan kepala Satgas Penyidikan KPK itu. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pin