DAELPOS.com – Polres Badung menangkap dua orang pelaku penimbun BBM bersubsidi. Kedua pelaku bernama Haris, 34, dan Sanhaji, 43. Mereka ditangkap pada hari Selasa di SPBU SPBU NO. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.
Kapolres Badung, AKBP. Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., di Polres Badung menjelaskan, kedua pelaku mengisi BBM bersubsidi menggunakan empat jerigen besar. BBM itu diangkut menggunakan mobil mewah jenis sedan bernomor polisi DK 1627 ABJ.
“Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM ke jerigen. Jumlahnya 144 liter,” jelas Kapolres Badung.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi warga terkait adanya antrean panjang di SPBU tersebut. Polisi kemudian mendatangi TKP. Ternyata di sana banyak warga yang mengantre menggunakan jerigen besar.
Melihat kedatangan polisi, para pelaku langsung kabur. Sementara kedua pelaku ini berhasil ditangkap saat akan melarikan diri. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku akan menimbun BBM tersebut sebelum pemerintah menaikan harga BBM.
Mereka akan menjualnya ke Pertamini dengan harga lebih besar sehingga mendapatkan untung banyak.
“Mereka mengaku akan menjual ke tempat eceran lagi. Kami masih dalami sejak kapan keduanya beraksi,” jelas AKBP. Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H.
Kini pelaku serta barang bukti ratusan liter BBM diamankan di Polres Badung. Begitu juga mobil sedan mewah yang mereka pakai, disita sebagai barang bukti