KPK Tahan Hakim Agung Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Sunday, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lainnya yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, ES, dan NA.

Dalam perkara ini Tersangka SD melaui ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta. Sejumlah uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang menerima uang dari YP dan ES sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Atas perbuatannya Tersangka SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

See also  Polri Amankan Perayaan Nataru di 52 Ribu Lebih Lokasi

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tersangka HT dan IDKS untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB