DAELPOS.com – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 1 (satu) orang saksi. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. Jumat (28/10/2022)
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti yang sudah didapat serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Adapun pemeriksaan kepada satu orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial H, dimana saksi H merupakan Direktur pada PT Panggung Aneka Boga.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.