KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Penerima Suap Pengurusan Kasus di MA

Monday, 5 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tiga orang tersangka tersebut yakni GS Hakim Agung MA; PN Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS; serta RN Staf Hakim Agung GS.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yaitu SD Hakim Agung pada MA; ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku pengacara; HT dan IDKS selaku Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Dalam perkara ini, Tersangka GS merupakan salah satu Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara kasasi yang diajukan HT. Dimana dalam prosesnya diduga ada pengondisian putusan. YP dan ES yang ditugaskan HT melakukan pengondisian tersebut melalui kerja sama dengan DY. Selanjutnya DY mengajak NA selaku staf di Kepaniteraan MA. Lalu NA mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan GS. Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian diduga dibagi diantara DY, NA, RN, PN, dan GS.

Atas perbuatannya, Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 November s.d 17 Desember 2022. Tersangka PN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penjadwalan ulang atas pemanggilan Tersangka GS. KPK berharap GS dapat bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik. Sehingga proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Tawarkan Lebih 5.000 Aset, Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026

Tuesday, 6 Oct 2026 - 20:04 WIB

News

BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat

Tuesday, 6 Oct 2026 - 19:56 WIB