KPK OTT Suap Dana Hibah Provinsi Jatim

Thursday, 22 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Dalam tangkap tangan pada 14 Desember 2022 di wilayah Jawa Timur ini, KPK mengamankan 4 orang yakni STPS Wakil Ketua DPRD Prov. Jawa Timur periode 2019 s.d 2024; RS Staf Ahli STPS; AH Kepala Desa Jelgung Kec. Robatal Kab. Sampang sekaligus selaku koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan IW alias Eeng selaku koodinator lapangan Pokmas. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.

KPK selanjutnya menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023. Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; RS dan AH di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; dan IW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah APBD Prov. Jawa Timur TA 2020 dan 2021, yang distribusinya antara lain melalui Pokmas. Diketahui pengusulan dana hibah ini merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD diantaranya Tersangka STPS.

Tersangka STPS diduga menawarkan diri membantu pengusulannya dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Selanjutnya STPS dan AH bersepakat setelah adanya pembayaran komitmen fee, yakni STPS juga mendapat 20% dan AH 10% dari nilai penyaluran dana hibah. Dimana pada tahun 2021 dan 2022 masing-masing disalurkan Rp40 Miliar.

Agar alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, AH menghubungi STPS dan bersepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon Rp2 Miliar. Penyerahan dilakukan melalui IW dan RS. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

See also  Tim Operasi Gabungan Tutup 141 Lubang Tambang Tanpa Izin di TN Bogani Nani Wartabone

Atas perbuatan tersebut, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan STPS dan RS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Oleh karenanya KPK intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui instrumen Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, maupun program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar pengelolaannya transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

AVC Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Siapkan 32 Pemain

Tuesday, 3 Feb 2026 - 20:35 WIB