Menkopolhukam, Mohon Jangan lemahkan PPATK…

DAELPOS.com – Menkopolhukam, Mahfud MD dan Komisi III DPR RI harus menjaga independensi PPATK.

Kami melihat, dalam pembahasan “300-349 Triliun” sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK.

Undang-Undang Nomor 8 Tabun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU menempatkan PPATK bersifat independen, dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kami melihat indikasi campur tangan kekuasaan ini baik eksekutif maupun legislatif sudah kentara.

PPATK biarkan bekerja sesuai prosedurnya untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait sesuai kualifikasi analisisnya.

Pembentukan Komite TPPU yang Ketuanya Menkopolhukam dengan tujuan membantu PPATK dan bukan sebaliknya.

Bantuan ini sifatnya koordinatif baik pencegahan maupun penindakan.

Salah satunya mencegah intervensi pada tugas dan kewenangan PPATK dan mengatasi hambatan struktural kekekuasan dalam kerja analisis transaksi keuangan mencurigakan dan tindak lanjutnya.

Kendala inilah substansi di bentuknya Komite TPPU, dan bukan menjadi tandingan dan/atau menjadikan PPATK sebagai bawahan Komite TPPU.

Perlu dicatat bahwa anggaran Komite TPPU bersumber dari Anggaran PPATK

Pasal 14, PP Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU jo Perpres Nomor 117 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK”

Ini menegaskan bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK.

Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya.

Apa yang terjadi saat ini, tidak semata soal pengungkapan “300-349 Triliun” sebagaimana yang dipahami publik, sebab jika soalnya hanya pada ini, maka Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU serahkan masalah ini pada penegak hukum dan biarkan penegakan hukum bekerja.

Dan bukan sebagai bahan politik dan ditindaklajuti secara politik.

Tetapi hal ini, sudah mengarah pada melemahkan PPATK sebagai lembaga yang independen dan tidak boleh di campuri kekuasaan politik manapun juga.

Hasanuddin Siaga 98

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Komitmen Pemprov DKI Salurkan ZIS bagi Warga yang Membutuhkan

Read Next

Kebutuhan Praja IPDN Disetujui, Menteri PANRB Tetapkan Total 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *