Peneliti PUKAT dan Aktivis Duga Ada Kriminalisasi Terhadap Haris YL di Kasus PDAM

Thursday, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM. Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 – 2019.

“Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan,” kata Bastian Lubis kemarin Rabu, Makassar 19 April 2023.

Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.

“Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi,” terang Rektor Universitas Patria Artha ini.

Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah. Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.

“Ini juga yang menjadi pertanyaan besar,” imbuhnya. 

Sementara itu, Mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya. Ini membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing kebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu,” tutur Anshar.

See also  Komika Fico Fachriza Pakai Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Sejak 2016

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB

Berita Utama

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:13 WIB