Bentuk Tim Gabungan Dengan PPATK, KLHK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tuesday, 16 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perkuat efek jera serta upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Kementerian LHK bentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Pembentukan Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Komitmen KLHK dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan asset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP. Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Disamping itu Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembentukan Tim Gabungan TPPU penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK serta untuk meningkatkan efek jera dan keadilan. Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim Gabungan TPPU berangkat dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menerangkan bahwa dapat dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Penyidik tindak pidana asal dan PPATK.

See also  Polda Jabar Akan Selidiki Penyebab Banjir Bandang di Garut

Penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang dari TPLHK. Kejahatan LHK memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang.

Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK. Hal lainnya, tim ini juga melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU krusial dilakukan, karena perkembangan kejahatan LHK pun telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi didalamnya.

Saat ini Indonesia melalui PPATK juga tengah menjalani Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Masuknya Indonesia menjadi anggota penuh FATF tentunya akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia dan kepatuhan sektor jasa keuangan Indonesia sesuai dengan standar internasional FATF, yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK sangat mendukung penguatan posisi Indonesia di FATF. Salah satu langkah yang dilakukan adalah Pembentukan Tim Gabungan TPPU yang beranggotakan Penyidik Gakkum LHK dan tim pendukung, juga perwakilan analis PPATK. Selanjutnya, Tim Gabungan TPPU harus menghasilkan kerja nyata dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset.

See also  KPK Kukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi Jawa Barat sebagai Agen Perubahan

Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban baik itu lingkungan, masyarakat dan negara, serta peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK, follow the money follow the suspects. “Kami menyakini, penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Rasio Ridho Sani.

Pembentukan Tim Gabungan antara KLHK dan PPATK sangat penting untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Pembrantasan TPPU. Sekaligus untuk mendukung keanggota penuh Indonesia di FATF (full membership). Penggunaan investigasi keuangan dan penelusuran pencucian uang memudahkan perampasan kembali aset pelaku, mengganti kerugian dan juga kerusakan yang telah diakibatkan oleh kejahatan LHK, serta meningkatkan efek jera. Selain itu, pembentukan Tim Gabungan TPPU ini diharapkan dapat memberikan kontribusi di level operasional dan teknis untuk pemenuhan Priority of Actions (PoA) dalam rangka penilaian kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda sebagai Ketua Tim Gabungan menjelaskan bahwa motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial, dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan dalam upaya menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan. Penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana/aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK. “Uang merupakan motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK lebih mudah untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK”, jelas Yazid.

Yazid menambahkan, Tim Gabungan TPPU ini akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK dan membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) ke pelaku tingkat tinggi (pendana/penerima manfaat).(*)

Berita Terkait

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol
Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:47 WIB

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB