DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 17 orang sebagai saksi pada hari Senin(05/06/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:
RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.
SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk.
HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa.
GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka.
SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.
SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.
Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketujuh belas orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.”, ujar Kapuspenkum. Senin(05/06)