17 Orang Saksi Diperiksa, Terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

Monday, 5 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 17 orang sebagai saksi pada hari Senin(05/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.
SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk.
HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa.
GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka.
SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.
SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

See also  Bus Antikorupsi Hadir Kembali Jelajahi Negeri

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketujuh belas orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial  atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.”, ujar Kapuspenkum. Senin(05/06)

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 09:20 WIB

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Friday, 21 Aug 2026 - 10:32 WIB