17 Orang Saksi Diperiksa, Terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

Monday, 5 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 17 orang sebagai saksi pada hari Senin(05/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.
SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk.
HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa.
GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka.
SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.
SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

See also  Kejaksaan Tangkap Terpidana Buronan Ervan Fajar Mandala

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketujuh belas orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial  atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.”, ujar Kapuspenkum. Senin(05/06)

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru

Nasional

PLN Icon Plus Sigap Menyalurkan Bantuan Banjir di Padangsidimpuan

Saturday, 29 Nov 2025 - 19:37 WIB