Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Putus Distribusi BKC Ilegal di Malang

Friday, 16 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Tingkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal. Bernilai ratusan juta rupiah, penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Selasa (06/06), Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dalam patroli darat di wilayah Malang Raya. Pengiriman TIS ini dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.

“Total 700 kg BKC HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran berhasil diamankan. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp193.200.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21.000.000,00,” jelas Gunawan.

Perlu dipahami bahwa pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai. “Karena pelanggaran tersebut, saat ini telah kami amankan seluruh barang bukti berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut.”

Kemudian pada Jumat (09/06), Bea Cukai Malang melakukan dua kali penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Pertama, penindakan dilakukan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128.000 batang rokok ilegal. Sedangkan mobil kedua memuat 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok ilegal.

Gunawan menjelaskan bahwa patroli darat dilanjutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berhasil menindak rokok jenis SKM ilegal  tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118.000 batang.

See also  KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah

“Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp466.558.800,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp248.707.440,00,” pungkas Gunawan.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB