DAELPOS.com – Waketum PPP Arsul Sani angkat bicara soal 2 warga yang menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Arsul menyebut setiap parpol punya aturan sendiri.
“Soal berapa kali ketum sebuah parpol akan bisa menjabat adalah open legal policy atau kebijakan yang terbuka sesuai dengan kesepakatan atau keputusan dari forum permusyawaratan parpol yang bersangkutan. Karenanya dalam UU Parpol pun maka pembentuk UU tidak mau ikut campur dengan mengaturnya. Itu merupakan ‘kontrak’ di antara para pemangku kepentingan di parpol masing-masing yang juga dijamin oleh UUD NRI tahun 1945 sebagai bentuk dari kebebasan berserikat atau berorganisasi,” ujar Arsul kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
“Nah kalau pembentuk UU saja tidak ikut campur, maka hemat saya tidak pas juga kalau MK juga turut campur mengatur soal berapa periode orang jadi ketum parpol,” tegas Arsul.
Meski begitu, sah-sah saja, kata Arsul, bila warga ada yang menggugat. PPP akan menghormati gugatan itu karena merupakan hak setiap warga negara.
“Bagi PPP sendiri substansi uji materi oleh Pemohon itu sendiri bukanlah sebuah masalah, karena AD/ART PPP sudah lama mengatur bahwa seseorang hanya dapat menjabat Ketum PPP selama 2 periode saja dimana setiap periodenya maksimal 5 tahun,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat 2 warga bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim ke MK adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu