Gakkum KLHK: Berkas Lengkap, Tersangka Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Banjarmasin Siap Disidangkan

Sunday, 16 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas perkara tersangka AF (42) dalam kasus penyelundupan 360 kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 Juli 2023. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023. AF (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sisik Trenggiling (Manis javanica) yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2023 di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan/atau Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula pada hari Rabu, 17 Mei 2023 sekitar pukul 12.45 WITA, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan, dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Tim Patroli melakukan pemeriksaan l dan menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.

See also  Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 WITA, AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pada pukul 20.30 WITA Rabu, tanggal 17 Mei 2023 perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan dalang utama kasus ini.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik dengan instansi terkait, khususnya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel, POLDA Kalimantan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan, dan Kejati Kalimantan Selatan,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB