Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat

Sunday, 16 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menangkap R (26) dan M (41), dua pelaku illegal logging, pada tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Selain itu, tim mengamankan barang bukti yakni ±8 m3 kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41) masih didalami keterlibatannya dalam kasus”, ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya, R (26), tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh. Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat. Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023. Tim menangkap dua pelaku, yakni R (26) dan M (41) pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

See also  Kejari Manado Terima Rp.998 Juta Uang Pengganti Dan Denda Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysang

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illlegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga. Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan”, tambah Subhan.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru